Kemenko PMK Lakukan Monev di Sulteng, Asdep Tinjau Lokasi Huntap di Duyu

  • Whatsapp

Palu,- Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pascabencana Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nelwan Harahap, SP melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (23/12/2020).

Kegiatan monev didahului rakor bersama unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi dan kabupaten/kota terdampak, kepala bidan rehab-rekon se Provinsi Sulteng dan Korem 132/Tdl di kantor Gubernur.

Menurut salah satu pejabat ahli madya Monalisa Herawati R, rakor tersebut bertujuan mengidentifikasi permasalahan yang ditemui di lapangan, memantau langsung progress pemulihan dan menyerap masukan-masukan untuk ditelaah di pusat.

Diantara poin yang dibahas lanjutnya ada 3 hal yang di-monev oleh Asdep yaitu seputar progress penyelesaian huntap di Kelurahan Duyu, pemulihan sektor-sektor kehidupan dan penanganan Covid-19.

Setelah pertemuan, rombongan Asdep Kemenko PMK berkesempatan meninjau lokasi huntap yang dibangun di Kelurahan Duyu.

Dari hasil pengamatan dan dialog di lokasi, Asdep mengapresiasi pembangunan huntap oleh Kementerian PUPR yang telah tertata rapi dan kini tinggal membangun sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Kemenko PMK saat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (23/12/2020)/Foto: Humas

Lokasi hunian yang berada di ketinggian juga membuat kagum Asdep karena masyarakat bisa melihat pemandangan Kota Palu (city view) dari atas perbukitan.

Begitu juga dengan ketersediaan air yang melimpah sehingga penghuni huntap tidak perlu khawatir kekurangan pasokan air bersih.

Terkait adanya permasalahan tumpang tindih data antara penyintas yang menerima relokasi (huntap) dan menerima stimulan, maka Asdep Nelwan meminta BPBD provinsi melakukan pembaharuan data kabupaten/kota guna menghindari duplikasi penerimaan oleh penyintas.

Artinya kalau sudah bersedia direlokasi maka si penyintas tidak berhak menerima stimulan perbaikan rumah rusak dan begitu juga sebaliknya jika sudah dapat stimulan maka tidak berhak lagi direlokasi ke huntap.

“Anomali data ini yang harus dihindari, jangan sampai tertinggal,” pesannya mengingatkan saat melakukan peninjauan.

Dari huntap Duyu, rombongan lalu mengunjungi Desa Bolupountu di Kabupaten Sigi untuk melakukan monev pemulihan sektor kehidupan dan sekaligus membagikan masker kepada warga.***

Sumber: Ro Humpro Setdaprov Sulteng

Berita terkait