Palu,- Kepolisian Resort (Polres) Palu akan membubarkan masyarakat jika melakukan kerumunan massa saat acara Natal dan Tahun Baru 2021. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penularan dan penambahan Covid-19, dimana saat ini Kota Palu masih berstatus zona merah.
Perlu diketahui, sebelumnya juga Kapolri telah mengeluarkan intrupsi soal larangan tidak memberikan izin kegiatan yang menimbulkan terjadi kerumunan pada acara Natal dan Tahun Baru.
“Dengan keluarnya surat dari Bapak Kapolri, maka kita juga sudah mengeluarkan surat larangan juga. Maka jika terdapat masih ada yang melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan, kita akan bubarkan,” ujar Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, SIK, Kamis (24/12/2020) kepada kailipost.com.
AKBP Riza melanjutkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Palu, untuk melakukan himbauan-himbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.***
Reporter: Yohanes Clemens