Palu,- Pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 merupakan pengalaman pertama yang diterapkan di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah. Demi tak menciptakan klaster penyebaran virus baru, Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat.
Contohnya seperti beberapa TPS di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang dengan baik menerapkan protokol Covid-19 saat hari pencoblosan atau voting day Pilkada serentak 2020.
Ada tiga TPS hasil pantauan media ini, yakni TPS 22, RT 004, RW 008, yang ada di Jalan Kijang 7 Utara, Birobuli Utara, TPS 31 jalan Zebra IV No 46 kelurahan BirobuliUtara dan TPS 29, Jalan Zebra IV Kelurahan Birobuli Utara.
Ketiga TPS tersebut mengikuti pemilihan dengan menerapkan protap covid-19, yakni mencuci tangan, mencek suhu tubuh dan memakai sarung tangan saat pencoblosan.
Adapun peserta yang datang dengan tetap menjaga jarak, serta memakai masker.***
Reporter: Yohanes Clemens