Untad Resmi Umumkan Pembelajaran Semester Genap 2020/2021 Secara Daring

  • Whatsapp
Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, M.P. (kiri) dan Surat Edaran Rektor Nomor 01/UN28/SE/2021/Foto: Yohanes/@kailipostcom
banner 728x90

Palu,- Pihak Rektorat Universitas Tadulako (Untad) mengumumkan bahwa kegiatan perkuliahan Semester Genap 2020/2021 akan tetap dilaksanakan secara daring. Hal ini diumumkan melalui Surat Edaran bernomor: 01/UN28/SE/2021 tentang Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Peraturan ini sendiri dibuat menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020, dan Surat Edaran Rektor Nomor 3519/UN28/SE/2020 tanggal 27 Maret 2020, serta mencermati Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 420/694/ DIKBUD tentang Penundaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Semester TP 2020/2021 dan Edaran Nomor 443/692/Dis.Kes tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dari beberapa poin ketentuan berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan Pimpinan Untad pada 30 Desember 2020, disebutkan teknis pembelajaran pada Semester Genap hampir sama dengan Semester Ganjil.

“Pembelajaran semester genap 2020/2021 akan dilaksanakan secara daring (online) mulai perkuliahan pertama sampai perkuliahan ke-8. Dan Pada pertengahan perkuliahan semester genap 2020/2021 (Perkuliahan ke-8) akan dilakukan evaluasi menyeluruh atas situasi Pandemi dengan mengacu pada rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah,” bunyi poin 1 dan 2 Surat Edaran yang ditandatangani Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, M.P, pada 4 Januari 2020.

Kemudian, apabila kondisi Pandemi Covid-19 membaik pada pertengahan perkuliahan berjalan, maka akan dilakukan perkuliahan secara hybrid, yang merupakan perpaduan antara sistem daring (online) dan luring (offline). Namun jika belum membaik, maka sistem perkuliahan secara dari akan dilanjutkan sampai akhir semester genap 2020/2021 (perkuliahan ke-16). Mekanisme secara detailnya akan diatur lebih lanjut.

Namun ada pengecualian, pada poin 4, yakni bagi mahasiswa dalam proses penyelesaian tugas akhir yang karena sifat tugas akhirnya, dapat diizinkan masuk kampus untuk menyelesaikan tugas tersebut dengan mematuhi aturan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Untad.

“Praktikum sedapat mungkin dilakukan secara (online). Jika tidak memungkinkan, maka praktikum yang dilakukan secara luring (offline) ditunda setelah pertengahan Semester Genap 2020/2021 atau setelah evaluasi Pandemi menunjukkan situasi membaik. Untuk pelaksanaan praktikum secara luring sebagaimana dimaksud diatur tersendiri di masing-masing Fakultas,” sebut poin 5.

Sementara, mengenai jadwal pelaksanaan wisuda luring (offline) untuk angkatan 101, 102, dan 103 belum dapat dijadwalkan (poin 7). Mengingat penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu masih sangat tinggi.***

Reporter: Indra Setiawan

Berita terkait