Tok!! Harga Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Mulai Hari ini

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi

Jakarta,- Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai Senin (01/02/2021) hari ini mengalami kenaikan 12,5%. Kenaikan ini sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah sejak akhir 2020 dan secara resmi mulai berlaku mulai hari ini.

“Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020), menyandur detik.com.

Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan cukai hasil tembakau ini tentunya akan membuat harga rokok menjadi lebih mahal. Ia menyebut, affordability indeksnya naik dari 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin sulit untuk dapat terbeli.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan implementasi perihal kenaikan ini. Oleh sebab itu, tarif baru cukai rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan. Namun, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan.

Pemerintah pun akan merilis pita cukai terbaru yang dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.***

Reporter: Indra Setiawan

Berita terkait