Awasi !! Denda Tak Pakai Masker Jangan Jadi Pungli

  • Whatsapp

Palu,- Sudah marak memang di masa pandemi alasan razia masker, razia surat keterangan di perbatasan menjadi lahan ‘subur’ oknum petugas untuk pungli. Belajar dari kasus – kasus demikian, sejogjanya Wali Kota Palu yang akan menerapkan denda tak gunakan masker Rp100 ribu harus menyosialisasikan termasuk cara membayar dendanya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dekot Palu, Muhammad Rizal ke kailipost.com ketika dimintai tanggapan terkait banyaknya protes warga terkait rencana pelaksanaan Perwali pasca lebaran, Rabu 28 April 2021 di gedung Dekot.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 9 tahun 2021. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker, akan didenda Rp100 ribu. Jika memang hal tersebut telah memiliki kekuatan hukum, atau Perwali, Satpol PP selaku penegak Perda boleh menjalankan kewajibanya. Namun bila belum memiliki payung hukum, seharusnya hal itu harus dilengkapi terlebih dahulu.

Selain itu juga harus jelas mekanismenya. Jangan sampai menjadi sumber penghasilan tambahan yang tidak sah untuk oknum-oknum tertentu.
“Saya berharap tidak terjadi potensi korupsi dari pemungutan denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker,” tegasnya.
Menurutnya, dalam setiap pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Terbagi menjadi beberapa tahapan. Diantaranya dimulai dengan sosialisasi selama beberapa hari.

Kemudian melakukan pembagian masker kepada masyarakat. Setelah itu tahapan selanjutnya adalah penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Jangan sampai alasan masyarakat yang kemudian sering kita dengar adalah mereka tidak mengetahui adanya peraturan tersebut,” ungkapnya.

Politisi PKS itu juga menganjurkan agar lokasi razia pritokol kesehatan, bukan hanya dilaksanakan di tempat pusat perbelanjaan saja. Namun juga dilakukan di instansi pemerintah. Bahkan dalam kegiatan lainya. Seperti car free day.
“Razia masker bukan hanya diprioritaskan di lokasi keramaian masyarakat. Seperti pasar maupun tempat lainya. Akan tetapi juga dilakukan di tempat kegiatan pemerintahan. Diantaranya car free day. Kami merespon baik niat dari Kasat pol PP yang akan melakukan sweeping masker pasca lebaran,” akunya. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait