Densus Diduga Langgar HAM Saat Tangkap Munarman, Ini Kata Advokat Palu..

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Peristiwa penangkapan advokat Munarman dikediamannya di Pamulang Tangerang Selatan beberapa hari lalu direspon hingga nusantara. Dari Palu, Ketua KAI Palu, Hartati Hartono SH MH menilai bahwa Densus diduga telah melanggar prinsip – prinsip hak asasi manusia.

Perlu diketahui bahwa tidak ada perbedaan soal proses penyidikan di Indonesia walaupun kejahatan terorisme masuk sebagai kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena undang undang terorisme masih menggunakan hukum acara pidana dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan.

Bahwa Munarman,SH adalah seorang Advokat yang penanganan kasus terakhirnya adalah sebagai salah satu pengacara dari Rizieq Shihab, Munarman ditangkap anggota Densus 88 antiteror dikediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka I Pamulang Tangerang Selatan. Dengan dugaan “ Baiat Teroris di tiga Kota”.
Bahwa UU RI Nomor 5 tahun 2018 mendefinisikan bahwa Terorisme adalah sebagai perbuatan yang menggunakan ‘kekerasan’ atau ancaman ‘kekerasan’ yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau Fasilitas Internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Bahwa tindakan penangkapan dan penahanan tanpa pemeriksaan terhadap lelaki Munarman jelas tidak sesuai dengan hukum acara, Densus diduga tidak mematuhi putusan MK No. 21/ PUU-XII/2014. Putusan MK itu menegaskan bahwa Frasa “ bukti permulaan yang cukup; dan bukti yang cukup dalam pasal I angka 14, pasal 17, dan 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya.
Karena kasus ini bukan tertangkap tangan dalam melakukan aksi teror maka harus dilakukan dulu pemeriksaan sebagai calon tersangka dan memberitahukan kepada calon tersangka mengenai dua alat bukti sebagai dasar bukti permulaan yang ada korelasi dengan tindakan calon tersangka dalam kaitan dugaan pidana yang dituduhkan.

Belum lagi Polisi harus memeriksa saksi saksi, serta mempertanyakan lebih dahulu kepada ahli hukum pidana sebagai syarat bukti permulaan apakah tindakan Lelaki Munarman Sudah memenuhi dua alat bukti yang memenuhi unsur pidana yang merupakan syarat formil untuk dilakukan tindakan Penangkapan dalam kaitan kasus Terorisme. Tindakan Densus bisa menimbulkan pertanyaan “Apakah benar adanya baiat? Apakah benar baiat yang dilakukan merupakan tindakan terorisme ataukah lelaki Munarman hanya melakukan ceramah biasa dalam tarawih bulan suci ramadhan? Bukti bukti ini harus jelas dulu baru dilakukan penangkapan.
Bahwa Untuk kaitannya dengan Hak Imunitas seorang advokat mengapa saya tidak mengaitkan karena penangkapan lelaki Munarman adalah dugaan tindakan individual yang tidak berhubungan dengan kinerjanya sebagai pengacara.
Bahwa Pasal 28 ayat 3 UU no.5 Tahun 2018 “ Penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana Terorisme sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak asasi Manusia. Penangkapan lelaki Munarman matanya ditutup kain hitam dan tidak menggunakan masker sebagai protokol kesehatan. Hal ini sangat jelas telah melanggar prinsip hak asasi manusia. Kabagpenum Polri menegaskan bahwa proses penangkapan dengan menggunakan kain hitam menutup mata adalah standar Internasional tetapi beliau tidak menyebutkan standar Internasional apa yang di pakai sehingga bisa dipahami secara legalitasnya. ***

reportase/editor : andono wibisono

Berita terkait