Palu,- Ketika Paripurna penyampaian rekomondasi LKPJ Walikota tahun 2020, Jumat (23/4/2021), Wakil Ketua I DPRD Palu Erman Lakuana selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan anggaran, peraturan daerah, peraturan Walikota maupun kebijakan strategis Walikota Palu pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Begitu banyaknya tuntutan pada penyelenggaraan pemerintahan di masa kini, unsur pemerintahan daerah Kota yang meliputi Walikota dan DPRD Palu, semakin dituntut untuk menunjukkan kinerja terbaik.
Sehingga keterlibatan pemerintah dalam segala bentuk urusan terkait maupun kemasyarakatan, dapat mendekati titik kulminasi, harapan maupun ekspetasi masyarakat untuk dapat selalu menyuarakan aspirasi dapat terjawab dalam bentuk berbagai acara oleh wakil rakyat. Walikota Palu dalam menjalankan fungsi eksekutif di daerah, diberikan tugas dan wawenang untuk menjabarkan visi misi dalam Lima tahun kepemerintahanya.
Termaktub dalam Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta rencana kerja daerah. Sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program-programnya. Sementara DPRD Kota Palu dalam menjalankan fungsi pengwasanya, diberikan kewenangan secara atributif melalui pasal 153 dan 154 junto Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2015.
“DPRD Palu setiap tahunya diwajibkan rutin untuk meminta LKPJ Walokta Palu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.
Dokumen tersebut memberikan cakupan capaian keberhasilan Walikota Palu dalam satu tahun anggaran. Berupa capaian kinerja, program, dan kegiatan tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Walikota Palu berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD Palu. Sebagai salah satu bahan evaluasi. Guna keperluan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Rapat Paripurna pada hari itu juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha serta perwakilan OPD Pemkot Palu. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi