Penyintas Palu Butuh Penanganan Cepat, Tanggap dan Efektif

  • Whatsapp

Palu,- Penyintas korban bencana alam 28 September 2018 silam, masih butuh penanganan cepat dari pemerintah. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana selaku pimpinan rapat Paripurna penyampaian rekomekndasi LKPJ Walikota Palu tahun 2020, Jumat (23/4/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu.

“Korban bencana alam gempa bumi, Tsunami maupun Likuefaksi Kota Palu, masih membutuhkan uluran tangan pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat korban bencana alam yang masih menempat hunian sementara, sangat membutuhkan penanganan, cepat, tanggap dan efektif dari pemerintah Kota Palu.
Kritikan DPRD Palu terhadap kinerja pemerintah Kota Palu tahun 2021, semata-mata berawal dari niat baik dan luhur. Agar proses pemerintahan berjalan sesuai koridor dan berdasarkan panduan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai pimpinan rapat, saya menekankan rapat Paripurna penyampaian rekomondasi ini, tidak hanya dilaksanakan karena hanya memenuhi aspek formalitas belaka. Namun pemerintah Kora Palu perlu mengimplementasikan setiap catatan, saran maupun masukan, demi tercapainya good and clean goverment,” tegasnya.

Karena setiap tindakan hukum, pemerintah selalu dimintai pertanggung jawaban oleh kelembagaaan. Baik secara horisontal maupun vertikal.
Agenda rapat Paripurna pada hari itu juga dirangkai dengan penyerahan hasil rekomondasi DPRD Palu atas laporan LKPJ Walikota Palu tahun 2020.
Rapat Paipurna dihadiri oleh 30 orang dari 35 jumlah total anggota DPRD Palu, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha dan pimpinan OPD Pemkot Palu. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait