Longki Marah, Perintahkan Pos Pungli C19 di Perbatasan Poso Dibubarkan

  • Whatsapp

PALU,- Pos perbatasan Covid-19 pintu masuk Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tepatnya di kabupaten Poso diduga kuat ada praktik pungli dengan dalil wajib menunjukkan hasil Rapid Antigen atau Swab PCR. Hal ini pun sampai ke telinga Gubernur Sulteng, Longki Djanggola setelah mendapat laporan dari Anggota DPRD Provinsi, Muhaimin Yunus Hadi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulteng menegaskan untuk segera menonaktifkan pos Covid-19 baik antar Provinsi dan Kabupaten. Selain ada indikasi pungli, sebut Longki, perkembangan Covid-19 di Sulteng juga sudah melandai.

“Sesuai laporan dari Bupati Poso dan Anleg DPRD Sulteng, Muhaimin terkait indikasi pungli dengan dalil periksa rapid antigen dan swab PCR serta melihat kasus covid yang sudah melandai di Sulteng, maka saya instruksikan kepada Satgas Covid-19 Sulteng agar segera membuat edaran kembali agar pos perbatasan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk ditiadakan,” perintah Longki Djanggola, saat dikonfirmasi kailipost.com, Kamis (08/04/2021).

Gubernur berharap Satgas Covid-19 Provinsi segera menindaklanjuti perintahnya agar tak ada lagi penyalahgunaan kepentingan yang memberatkan masyarakat.

“Mudah-mudahan hari ini Pj. Sekda selaku ketua Satgas Covid-19 sudah menindaklanjuti perintah saya tersebut, bahwa diperbatasan tidak diperlukan lagi ada razia atau swepping Covid,” tandas Longki. ***

Reporter: Indra Setiawan

Berita terkait