Pemkot Harus Cermati Sanksi Pemotongan 50 Persen Honorer PHL

  • Whatsapp

Palu,- Peraturan Walikota Palu Nomor 8 tahun 2021 tentang sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 25 persen perhari dan Pegawai Harian Lepas (PHL) sebanyak 50 persen honoriumnya, mendapat kritikan dari salah seorang anggota DPRD Palu.

Dalam pesan singkatnya melalui what’s app, Sabtu (22 /5/2021) anggota Komisi A DPRD Palu, Rusman Ramli berharap agar pemerintah Kota Palu mencermati hal tersebut.

“Pemkot Palu harus mencermati secara bijak sebelum menjatuhkan sanksi,” ungkapnya.

Menurutnya, dampak dari adanya pemotongan TPP maupun Honorium tersebut akan memberikan jera atau malah menurunkan kinerja mereka.

“Apakah pemotongan 50 persen akan memberikan efek jera (disiplin) atau malah membuat PHL semakin menurun kinerjanya karena tidak mendapatkan apresiasi yang layak,” tandasnya.

Namun, politisi partai Keadilan Sejahtera itu juga memahami tujuan dari hal tersebut untuk meningkatkan disiplin, produktivitas, loyalitas, dan integritas seluruh jajaran pemerintah Kota Palu. Karena tugas pemerintah kedepan, masih sangat banyak dan butuh perhatian serius. Diantaranya meningkatkan PAD, penanganan pasca Bencana 28 September, Pendemi Covid19, menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sekali lagi dia menekankan agar perlu mencermati secara bijak sebelum menjatuhkan sanksi. Karena sebagaimana dilansir dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS disebutkan tiga kategori hukuman disiplin bagi ASN bagi pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Yaitu kategori ringan, sedang, dan berat.

“Kita tunggu saja bagaimana hasilnya Perwali ini.. siapa-siapa saja yang diberikan sanksi, jenis pelanggarannya, apa sanksinya, bagaimana prosedur pemberian sanksinya,,” sebutnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait