Palu,- Mantan menteri sosial kabinet Indonesia Maju Juliari Batubara divonis hukuman penjara selama 12 tahun, keputusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Senin, 23 Agustus 2021.
Ia terbukti menerima suap bantuan dana sosial (bansos) covid-19 di wilayah Jabodetabek, hakim juga meyakini bahwa Juliari menerima suap dari anak buahnya yaitu Adhi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Menurut Hakim, Juliari memerintahkan anak buahnya untuk memangkas uang bansos sebesar Rp.10 ribu per paket, total uang suap yang ia terima sekitar Rp.32,4 miliar dari para vendor penyedia bansos.
Tuntutan hukuman ini tak seperti yang diharapkan beberapa masyarakat yaitu adanya hukuman mati dikarenakan besarnya korupsi yang diperoleh, terlebih lagi itu uang bansos covid-19.
Selain itu Hakim juga memberikan denda kepada Juliari sebesar Rp.14,5 miliar subsidair 2 tahun penjara serta dicabut hak pilih politiknya dalam jabatan publik selama 4 tahun. Dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya tuntutan KPK meminta agar Juliari didenda sebesar Rp.500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan, melihat usulan KPK Hakim menolak tuntutan tersebut dan memutuskan untuk menghukum Juliari dengan tuntutan yang tinggi.
Juliari menerima uang suap konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp.1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar sebesar Rp.1,95 miliar, dan vendor penyedia bansos covid-19 senilai Rp.29,2 miliar.***
Reporter: Zein Fathur Ramadhan