Palu,- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Tadulako (Untad) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan soal pemotongan UKT semester ganjil 2021/2022, kebijakan ini disetujui oleh Dekan Fisip Untad Prof. Dr. Muhammad Khairil, M.Si, Rabu (18/08/21).
Mahasiswa yang berhak menerima pemotongan UKT ialah mahasiswa Fisip yang orang tuanya atau pihak lain belum mampu mebiayai disebabkan karna faktor turunya ekonomi, serta mahasiswa tersebut belum melakukan pembayaran UKT pada semester ganjil 2021/2022.
Kebijakan ini diambil sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2020, dan Surat Edaran Rektor
Nomor NO. 5418/UN28/SE.2021.
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi:
- Membuat surat permohonan yang ditujukan ke Dekan (isi form https://bit.ly/SuPerDe
format surat akan dikirim ke email anda); - Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/Desa setempat;
- Surat pernyataan orang tua/wali bahwa terdampak covid-19 disertai alasan ( isi form
https://bit.ly/SuPerOrTu format surat akan dikirim ke email anda); - Salianan Kartu Keluarga;
- Salinan Bukti Pembayaran UKT Semester Genap 2020/2021
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain baik dari
kementerian, PEMDA maupun pihak swasta lainnya (isi form https://bit.ly/SuPerMa
format surat akan dikirim ke email anda); - Berkas dapat dikirim ke melalui form Bantuan UKT Ekonomi Lemah Terdampak
Covid19 yang tersedia di website http://fisip.untad.ac.id paling lambat tanggal 23
Agustus 2021 (petunjuk bisa dilihat di Instagram @fisipuntad).
Reporter: Zein Fathur Ramadhan. ***