Pembahasan Ranperda Mendirikan Gedung dan Izin IMB Kota Palu Dihentikan, Ini Penjelasannya

  • Whatsapp
Ft: Firmansyah
banner 728x90

Palu,- Karena bertentangan dengan batang tubuh peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 28 tahun 2022 mengenai bangunan gedung, pembahasan dua rancangan peraturan (Ranperda) Kota Palu, dihentikan.

Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Palu dengan agenda permintaan bersama tentang pemberhentian pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan, Selasa (24/8/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu.

Pimpinan rapat Paripurna DPRD Palu, Mohamad Rizal dalam urainnya menjelaskan bahwa dua item Ranperda yang dihentikan pembahasannya pada mekanisme pembicaraan tingkat 1, memiliki beberapa pertimbangan.

Diantaranya bahwa pada masa persidangan Cawu III tahun 2021, sesuai dengan program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2020 yang ditetapkan pada sidang sebelumnya, Pemerintah Kota Palu mengajukan hak prakasa kepada DPRD, untuk dibahas secara bersama. Yakni rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang bangunan gedung dan Ranperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian DPRD Kota Palu dalam tahapan pembicaraan tingkat 1, telah melalui serangkaian mekanisme pembahasan. Mulai dari penjelasan Walikota hingga dibentuknya panitia khusus II yang diberikan tugas oleh Paripurna untuk membahas kedua buah Ranperda tersebut. Hal tersebut telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Kota Palu Nomor 188.34/83/produk hukum dan dokumentasi. Tentang pembentukan panitia khusus DPRD atas pembahasan Lima rancangan peraturan daerah.

“Pada selang pertengahan dan akhir bulan Februari, panitia khusus DPRD Palu menggelar rapat bersama OPD teknis dan bagian hukum Pemkot Palu. Disepakati bahwa dua Ranperda tersebut tidak dapat dilanjutkan pembahasanya. Karena bertentangan dengan subtansi atau batang tubuh peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2022 terkait bangunan gedung,” jelasnya.

Langkah DPRD Kota Palu untuk mengetahui kejelasan mengenai kedua status hukum Ranperda tersebut, tidak hanya terhenti pada kesepakatan dirapat panitia khusus saja. Namun menyurat secara resmi kepada Walikota Palu.

Sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu, pada masa persidangan Cawu II tahun sidang 2021, Banmus menjadwalkan rapat konsultasi pada tanggal 19 agustus 2021 untuk membahas dan mendengarkan alasan teknis dan normatif dari OPD dan bagian hukum Setda Kota Palu, terkait rencana penarikan kembali dua Ranperda tersebut. Selain itu juga meminta pendapat dari badan pembentukan perda, selaku alat kelengkapan dewan pelaksana fungsi pembentukan peraturan daerah DPRD.

Berdasarkan hasil rapat konsultasi, pemangku kepentingan menyetujui untuk menarik kembali kedua Ranperda tersebut. Dalam agenda persidangan secara resmi. Sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama pemberhentian pembahasan dua Ranperda oleh ketua DPRD Kota Palu, Mohamad Iksan Kalbi bersama Asisten I pemerintahan dan kesejahteraan Setda Kota Palu, Mohamad Rifani. *

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait