Editor/sumber: Faqih Azzura Abimanyu/detik.com
Jogja – PPKM yang akan diberlakukan pemerintah ketika akhir tahun natal dan tahun baru yaitu menerapkan PPKM level 3 ke seluruh indonesia. Dilansir dari detik.com (Menteri Koordinatoor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Muhadjir Effendy mengatakan seluruh Indonesia akan diberlakukan PPKM level 3 di saat libur Nataru.
Muhadjir juga menambahkan pemerintah membuat kebijakan tersebut agar menekan angka lonjakan covid yang di waspadai pemerintah. Nantinya seluruh wilayah yang sudah PPKM level 1 maupun 2 akan naik otomatis sejak tanggal 24 Desember menjadi PPKM level 3. Pemerintah juga memberlakukan PPKM level 3 mulai tanggal 24 Desember hingga 2 januari 2022, kebijakan ini berlaku hingga 10 hari. Pemerintah juga sudah mengeluarkan hal hal yang dilarang saat PPKm akhir tahun yaitu;
- Dilarang nya pesta kerumunan
- ASN dilarang cuti
- Imbauan tidak berpergian ( wajib memiliki vaksin 1)
Hal hal di atas merupakan larangan dari pemerintah di saat lubur natal dan tahun baru 2022. Pemerintah juga memperketat tempat keramaian dan pusat perbelanjaan yang hanya bisa menampung 50%.***