29 Kg Sabu Masuk Sulteng, Berhasil Dibongkar Aparat

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Pengungkapan kasus narkoba yang merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polda Sulteng dengan jumlah barang bukti sebanyak 29 kilogram, berhasil diungkapkan berkat kerjasama Polda Sulteng dan Bea Cukai.

Ini merupakan angka terbesar setelah sebelumnya pada Juni 2020 lalu juga terungkap seberat 25 kg.

“Tersangkanya sudah ada lima orang, satu diantaranya warga negara asing, barang buktinya juga sudah ada, sebanyak 29 kilogram (kg) sabu-sabu, ini jaringan internasional,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat memimpin jumpa pers di mapolda setempat, Selasa (28/12/2021).

Kapolda sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Direktorat Reserse Narkoba dan Bea Cukai atas pengungkapan 29 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari Negara Malaysia tersebut.

Atas prestasi itu, kapolda akan memberikan penghargaan kepada seluruh anggotanya yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 3 November 2021, dimana personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi terkait akan adanya aktivitas penyelundupan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut.

Penyelidikan dilakukan selama sebulan, hingga tepat tanggal 25 Desember 2021, tim yang dipimpin Kompol Ardy dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di Dusun Dondasa, Desa Siboang, Kabupaten Donggala.

Penuturan tersangka jika barang bukti tersebut disimpan di rumah kerabatnya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol. Saat tim menuju lokasi ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket. Berdasarkan pengembangan empat orang yang diduga terlibat turut diamankan ke Mapolda Sulteng.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Aman Guntoro menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap itu yakni berinisial D (39), warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43) warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan H (36) beralamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.

Beberapa barang turut disita diantaranya satu unit kapal, lima unit telepon genggam, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.

“Menurut pengakuan para tersangka baru satu kali melakukan, tapi kita masih dalami,” katanya.

Barang bukti seberat 29 kg itu selanjutnya akan diperjualbelikan oleh pelaku di wilayah Sulteng dan kemungkinan besar digunakan untuk perayaan malam tahun baru.

“Kemungkinan besar seperti itu (malam tahun baru) karena barang buktinya datang tanggal 25 Desember, ungkapnya. ****

Berita terkait