Jogja– Pada hari kamis tanggal 9 Desember kemarin, beredar kabar oknum ustad yang berada di salah satu pesantren di Bandung memerkosa 13 Santriwati dan 8 diantaranya sampai melahirkan. Nama ustad tersebut yaitu Herry Wirawan yang telah tega memerkosa para Santriwati sebanyak 13 orang yang berumur belasan tahun.
Herry juga sudah ditangkap dan telah diadili di persidangan untuk kasus kejahatan yang dia perbuat. Herry dikenakan pasal Pasal 81 ayat 1 dan 3 pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 65 (1) KUHP. Tetapi salah satu youtuber yang mempunyai banyak subscribers dan penonton podcast hingga berjuta juta, ia mengupload kekesalannya di akun instagram dan juga youtube nya sendiri.
Deddy mengatakan bahwa pelaku bukan hanya memenuhi hasrat tetapi pelaku sudah mengalami sakit atau gangguan kejiwaan. Deddy juga mengatakn bahwa santriwati yang telah diperkosa dan sudah melahirkan , pelaku tersebut menyuruh para santriwati agar menjadi pengemis dan pelaku tersebut menyuruh bilang kepada warga bahwa mereka anak yatim. Deddy juga mengatakan bahwa pelaku tersebut adalah psikopat karena ia memerkosa para santriwati yang pakaian dari atas sampai bawah tertutup. Deddy juga meminta agar dia dihukum mati “perlakuaan yang sudah fatal dan takutnya begitu keluar dari penjara ia akan menjadi lebih buas” ujar Deddy. Dan pelaku tersebut sudah tak pantas mendapat perlindungan dari HAM ujar Deddy.