PALU – DPRD Sulteng menggelar rapat Paripurna untuk menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan menetapkan dua Keputusan DPRD Sulteng di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (27/12/2021).
Rapat paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng Hj Zalzumida A Djanggola SH, CN serta dihadiri anggota DPRD Sulteng baik secara langsung maupun secara virtual. Hadir juga Asisten III Sekdaprov Sulteng Moelyono, Sekwan Hj Tuty Zarfiana SH, M.Si dan jajarannya serta instansi terkait.
Dua raperda yang ditetapkan yakni Raperda Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Kematian Ibu, Anak dan Stunting.
Usai dibuka pimpinan sidang, rapat langsung ke agenda utama yakni mendengarkan laporan Pansus I yang dibacakan Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu yang kemudian mendelegasikannya kepada juru bicara Pansus I Muhaimin Yunus SE yang melaporkan proses pembentukan raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat.
Sementara itu untuk Pansus II yang menggodok raperda tentang Kematian Ibu, Anak dan Stunting juga melaporkan kerja Pansus dan pembahasannya yang disampaikan Wakil Ketua Pansus H. Zainal Abidin Ishack ST, serta laporannya secara lengkap disampaikan juru bicara pansus Rahmawati Nur S.Ag yang menguraikan secara detail tentang hasil kerja pansus perpasal.