RDP, Anleg DPRD Palu pertanyakan Penarikan Motor Kaisar di Kelurahan

  • Whatsapp

Palu,- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang utama kantor DPRD Palu, Kamis (20/1/2022).

Dalam rapat yang dipimpin oleh ketua Komisi C DPRD Palu, Anwar Lanasi, Anggota Komisi C DPRD Palu, Farden Saino mempertanyakan penghentian operasi pengangkutan sampah menggunakan motor Kaisar yang ada di kelurahan se-Kota Palu.

Selain itu juga, Politisi Partai Golkar itu juga menyoal terkait belum beroperasinya Dua unit mobil pickup pengangkut sampah di kelurahan.

“Satu minggu lalu saya melihat ada Dua unit mobil pickup pengangkut sampah yang ada di kelurahan, belum beroperasi. Begitu saya tanyakan penyebabnya, jawabannya tidak nyambung. Jangan sampai ada omongan yang tidak jelas bahwa sopir dan kenek mobil tersebut, ditentukan oleh orang-orang tertentu,” tandasnya.

Senada, anggota Komisi C lainnya, Sucipto S Rumu juga mempertanyakan penyebab dihentikannya pengangkutan sampah oleh motor Kaisar.
“Jujur, saya menolak penarikan motor Kaisar dalam pengangkutan sampah yang ada di kelurahan,” tegasnya.

Karena menurutnya, operasional motor Kaisar tersebut sangat efektif dalam penanganan sampah.

Menanggapi hal itu, Kadis DLH Kota Palu, Irmayanti menjelaskan, tujuan pemberhentian pengangkutan sampah yang dilakukan oleh motor Kaisar, untuk melihat efektifitas pengoperasian Dua unit mobil pickup yang diberikan kepada 24 kelurahan di Kota Palu.

Walikota Palu sendiri sebut Kadis DLH, telah menyampaikan kepada segenap lurah se-Kota Palu, untuk menyampaikan kondisi di wilayah masing-masing. Hal itu dimaksudkan bila Dua unit mobil pengangkut sampah tidak bisa beroperasi secara maksimal, tentunya akan melibatkan motor Kaisar.

“Jika memang terjadi penambahan armada pengangkutan sampah menggunakan motor Kaisar untuk lorong-lorong yang ada di kelurahan, tentunya kita harus memikirkan lagi bagaimana. Karena biaya operasional Kaisar, tidak teranggarkan di kelurahan, kecamatan maupun DLH,” sebutnya.

Berdasarkan penyampaian lurah se-Kota Palu, hingga saat ini, motor Kaisar yang diberhentikan pengoperasiannya, berada di kelurahan. Karena belum ada biaya untuk pengoperasiannya. Jika kedepannya terdapat kebijakan untuk mengoperasikan kembali Kaisar tersebut, akan ditangani oleh Pemerintah Kota Palu sendiri.

“Karena sebelumnya, hasil retribusi sampah menggunakan motor Kaisar, tidak masuk ke kas daerah. Melainkan hanya untuk biaya operasional saja,” katanya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait