Dua Gudang Penimbun 53 Ton Minyak Goreng Disegel Satgas Pangan di Palu

  • Whatsapp

PALU- Satuan tugas (satgas) pangan Sulteng bersama Disperindag Palu, menyegel Dua gudang penimbun minyak goreng di Kota Palu.

Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama Kadis Perindag Palu, berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol.

Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Kamis (3/3/2022) mengatakan bahwa terdapat dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas. Karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng.

“Satgas Pangan Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin (Rabu,2/3/2022) telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,” ungkap Kabidhumas.

Dua lokasi tersebut lanjut Didik, berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ.

Kemudia gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ, Dari Gudang CV. AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. Sementara di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai palu, ditemukan minyak goreng merek yang sama sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala.

“Dalam perkara tersebut, patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar,” tandasnya.***

Narator/Sumber: Firmansyah Lawawi/Humas Polda Sulteng

Berita terkait