SULTENG – Pemberitaan soal oknum jaksa kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah inisial ARF SH yang disebut-sebut menerima gelontoran dana Rp700 juta dari keluarga terdakwa kasus narkoba Risaldhy bin Darwis alias Ris, membuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH MH berang.
Menurutnya, siapapun yang terlibat akan ditindaknya secara tegas. Ia juga menyayangkan pemberitaan yang belum apa apa menggunakan kata ‘diduga’ dana mengalir ke pejabat tinggi Kejati. Padahal oknum jaksa ARF, maksudnya, masih dalam pemeriksaan.
Jacob juga menulis bahwa sebaiknya dikonfirmasi dahulu sebelum ditulis. Tapi ketika disampaikan bahwa pemberitaan ada konfirmasi Humas Kejati, Jacob sudah tidak membaca dan membalas chat via WhatsApp redaksi www.kailipost.com Minggu 20 Maret 2022. ‘’Mengapa kelakuan belum berubah ya? Inikan membunuh karakter lembaga,’’ tulis Kajati dan tidak jelas siapa yang dimaksud kelakuan tak berubah.
Sebelumnya, dilansir dari mercusuar.id, pengacara keluarga terdakwa yaitu seperti dilansir sebelumnya https://kailipost.com/2022/03/disogok-rp700-juta-tuntutan-pelaku-narkoba-tak-berkurang-jaksa-sulteng-disomasi.html
Singkatnya demikian, Ris terdakwa tindak pidana narkoba bakal terkena pasal yang berat, dengan ancaman seumur hidup. Pihak keluarga terdakwa meminta bantuan jaksa penuntut umum alias JPU, ARF SH.
JPU ARF menyanggupi akan menuntut rendah dan menerima dana Rp700 juta dari keluarga terdakwa. ARF janji menuntut delapan tahun dan akan divonis enam tahun.
Mengapa sampai diel? Disebut bahwa pihak keluarga terdakwa mengaku mengalami ancaman dan tekanan bahwa terdakwa akan divonis seumur hidup. Tak ingin keluarga divonis seumur hidup maka pihak keluarga berusaha memberikan uang sebagaimana yang terjadi.
ARF menerima dana itu, mengaku membagi ‘sogokan’ sampai ke pimpinan di lingkup kejaksaan tinggi Sulteng. Demikian diceritakan pengacara keluarga terdakwa, Riswanto Lasdin SH MH CLA di kantornya, yaitu kantor advokat dan auditor hukum Riswanto Lasdin SH MH CLA & pantners di Palu.
Janji JPU ARF tidak terbukti. Bukan tuntutan delapan dan divonis enam tahun Risaldhy, tapi 15 tahun penjara. Keluarga berang. Menuntut dengan segala upaya ke jaksa ARF. Karena tak terbukti iming iming janji, maka keluarga meminta uang dikembalikan. ‘’Uang sudah habis dibagi sampai pimpinan,’’ ujar Riswanto menirukan ARF kepada mercusuar.id yang dikutip Sabtu 19 Maret 2022.
Pihak keluarga melalui Riswanto melayangkan somasi/teguran hukum sebanyak tiga kali. Somasi pertama pada 10 Februari 2022, kedua 22 Februari 2022 kepada JPU ARF merupakan JPU pada Kejati Sulteng untuk perkara Nomor: 464 /Pid.sus/2021/PN.Pal. Namun tidak ditanggapi dengan iktikad baik.
Somasi ketiga; pada 9 Maret 2022 sebagai penegasan surat somasi sebelumnya, dengan batas waktu Kamis 17 Maret 2022 dengan tembusan Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADA PERTEMUAN
Disarikan dari sumber lain bahwa upaya perdamaian dengan mengembalikan dana sogokan itu pernah digelar di Kejati. Pertemuan tertanggal 3 Februari, 22 Februari, 24 Februari, dan 8 Maret 2022. Tapi, pertemuan itu tidak terbukti dana dikembalikan.
Atas somasi hinga tiga kali tak digubris pihak pihak di Kejati dan ARF, maka Riswanto akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan. ‘’Khusus laporan ke Kepolisian kami akan mempertimbangkan apakah melapor ke Polda atau Mabes Polri. Insya Allah dalam waktu dekat,’’ imbuhnya. ‘’Hal ini sangat mencoreng korps Adhyaksa selaku penegak hukum,” pungkasnya menyambung.
Terpisah, Kepala Seksi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH MH belum dapat berkomentar lebih jauh terkait dugaan aliran dana tersebut. Reza justeru mengatakan, perkara tersebut masih dieksaminasi oleh Bidang Pidum.
Kepada kailipost.com, siang ini (Sabtu 19 Maret) Reza menyebut bahwa dirinya telah memberi keterangan ke media. ‘’Sudah ada keterangan di dalam berita om. Tapi saya tambahkan sedikit bahwa yang jelas klo ada oknum kejaksaan yg terbukti melakukan perbuatan menyimpang akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan,’’ tulisnya.
“Masih proses eksaminasi oleh Bidang Pidum, apakah ada penyimpangan standar operasional prosedur (SOP). Nanti hasilnya akan disampaikan lebih lanjut,” jawabnya Reza saat dikonfirmasi.
Senin (18/10/2021) lalu, JPU ARF menuntut tRisaldhy pidana penjara delapan tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tapi, Senin (15/11/2021) Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Itu pangkal mula gelontoran Rp700 juta terbongkar ke publik.***
editor/sumber : andono wibisono/mercusuar.id