Diduga Tak Berizin, JAMAN Morowali Minta Aktivitas PT Tiran Indonesia Di Jetty Matarape Ditutup

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali- PT Tiran Indonesia yang merupakan salah satu perusahaan pertambangan nikel tengah menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya aktivitas jetty perusahaan tersebut dinilai ilegal.

Setelah sebelumnya sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Morowali terhadap aktivitas jetty PT Tiran, kali ini sorotan lainnya datang dari Dewan Pengurus Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK JAMAN) Kabupaten Morowali.

Ikhsan Arisandhy, selaku Ketua JAMAN Morowali menilai bahwa aktivitas PT Tiran di wilayah Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali tersebut ilegal dan harus segera dihentikan. “Izinnya terdaftar di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, tapi jettynya terletak di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, tapi Pemda Morowali tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk jetty itu, artinya, jetty itu ilegal” ujar Ikhsan.

Cara-cara seperti itu, lanjut Ikhsan, jelas sudah menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan yang bersangkutan, bahkan terkesan ingin menghindari pajak. “Bagaimana bisa jetty yang letaknya di Morowali, pajaknya dibayar di Sulawesi Tenggara? Ini jelas ada permainan” ungkapnya.

Ikhsan menuturkan bahwa, aktivitas itu sudah berlangsung sejak lama, dan Bupati Morowali sudah pernah mengeluarkan surat penghentian kegiatan Jetty tersebut. “Ternyata pihak perusahaan masih melakukan kegiatan disana, Surat Bupati diabaikan, itu pertanda ada orang besar dibalik perusahaan ini” jelasnya.

Soal aktivitas jetty PT Tiran tersebut, Ikhsan menegaskan bahwa hal itu jelas telah merugikan daerah Kabupaten Morowali. “Praktek semacam ini jelas merugikan daerah, beraktivitas di Morowali, tapi bayar pajak di Sulawesi Tenggara, lalu Morowali dapat apa? Ya, syukur kalau pajaknya benar-benar dibayarkan, karena objeknya itu ada di Morowali” ujarnya.

Ikhsan berharap agar Pemkab Morowali dan semua pihak yang berwenang, lebih tegas lagi dalam menyikapi masalah ini. “Kalau surat Bupati tidak diindahkan, lakukan langkah lebih tegas, turunkan aparat, tutup aktivitasnya” tandasnya. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait