MA Kabulkan Pemerintah Tak Wajib Paksa Vaksinasi, Termasuk Razia Vaksin ! Bisa Digugat, Termasuk Boster

  • Whatsapp
banner 728x90

JAKARTA – Rakyat Punya Kebebasan Menolak Vaksin dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI. Sekali pun pihak berwajib memaksa kita bisa menuntut balik pemaksaan tersebut.
Dengan Putusan ini maka MA Mengintruksikan kepada Pihak pihak terkait agar Mencabut Semua Persyaratan kewajiban Kartu Vaksin Untuk Akses Masyarakat dalam Segala Bidang Yang hari ini Diterapkan.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.

Kewajiban ini harus dipenuhi setelah MA memenangkan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan Beberapa Aktivis , Tokoh Tokoh Dunia kesehatan, dan para pakar pada Presiden Joko Widodo.

Berita terkait