Sementara dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat. Kecuali ada jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.
“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta merta dapat memaksaan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” bunyi isi pertimbangan MA.
MA juga menyatakan bahwa hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan saah satu hak yang bersifat non derigable, atau tudak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun.
Karenanya, negara wajib menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebesan beragama dan beribadah.