SULTENG- Kasus ini sudah lama bergulir. Bahkan berkas – berkas surat laporan Sekretaris DPC Demokrat Parigi Moutong Suardi sejak bulan lalu ada di redaksi. Nur Rahmatu yang dikonfirmasi di WhatsApp juga hanya membaca tanpa komentar apapun.
Tapi, kasus ini sudah disikapi Badan Kehormatan DPD partai berlambang Mercy Sulteng itu. Putusannya rekomendasi pemecatan Nur Rahmatu sebagai anggota partai yang posisinya sekarang anggota DPRD Provinsi Sulteng itu.
Alih-alih membela diri atas dugaan pemalsuan tandatangan, Nur Rahmatu pun bahkan hanya menyebut itu riak – riak atau dinamika internal kepada wartawan.
Lantas apa sikap DPD Demokrat?
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng, Hidayat Pakamundi mengaku DPD belum mengambil sikap. Hal itu karena BK DPD belum memberikan salinan putusannya ke DPD. Kedua; salinan BK DPD sudah diteruskan ke BK DPP partai
Hidayat dengan nada mengeluh sebaiknya hasil BK partai di tingkat daerah diserahkan ke DPD. Nanti DPD yang akan meneruskan ke DPP. Tapi, karena sudah terlanjur ke DPP ia menyarankan untuk menunggu bersama – sama.
‘’Kami di DPD, belum bersikap sebenarnya. Seharusnya hasil kerja Badan Kehormatan itu diserahkan ke DPD, nanti DPD yang membuat rekomendasi ke DPP dengan melampirkan hasil – hasil kerja Badan Kehormatan. Namun Badan Kehormatan bekarja, langsung melaporkan ke Badan Kehormatan DPP. Itu lah mekanisme yang terjadi sekarang ini,” ujar Hidayat Pakamundi yang ditemui di Gedung DPRD Sulteng, Rabu (6/4/2022) pada sultengnews.com
‘’Saya tidak membela siapa – siapa ini, cuma meletakkan sesuatu itu sesuai dengan mekanisme. Apa yang menjadi sikap DPP, kita di DPD tinggal menindaklanjuti,” katanya.
Untuk diketahui, rekomendasi pemecatan Moh. Nur Dg. Rahmatu tertuang dalam surat putusan BK DPD Nomor 010/PTG-DKPD/II/2022. Adapun Badan Kehomatan DPD Demokrat Sulteng yakni Andi Makasau selaku ketua, Abdurahman M. Kasim selaku sekretaris, serta Basso Opu Andi Safruddin dan Adri Siwi sebagai anggota. ***
editor/sumber : andono wibisono/dpd demokrat sulteng