Bila Dipecat Demokrat, Nur Rahmatu Sulit Disokong ke Pilkada Parimo

  • Whatsapp
Foto: Kailipost.com
banner 728x90

SULTENG- Bola usulan pemecatan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Parigi Moutong Nur Rahmatu oleh badan kehormatan partai bila disetujui BK DPP Partai Demokrat, peluang anleg DPRD Sulteng maju ke Pilkada Parigi Moutong bakal makin sulit.

Seperti diketahui, Nur Rahmatu adalah salah satu tokoh Parimo yang digadang – gadang akan ikut meramaikan bursa Pilkada serentak 2024 nanti. Ia pun sebagai pelaksana tugas ketua DPC partai mercy di kabupaten itu.

Kini ia tersandung dugaan pemalsuan tandatangan dan telah dilaporkan ke badan kehormatan partai. Putusannya rekomendasi pemecatan Nur Rahmatu sebagai anggota partai yang posisinya sekarang anggota DPRD Provinsi Sulteng itu.

Alih-alih membela diri atas dugaan pemalsuan tandatangan, Nur Rahmatu pun bahkan hanya menyebut itu riak – riak atau dinamika internal kepada wartawan.

Lantas apa sikap DPD Demokrat?

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng, Hidayat Pakamundi mengaku DPD belum mengambil sikap. Hal itu karena BK DPD belum memberikan salinan putusannya ke DPD. Kedua; salinan BK DPD sudah diteruskan ke BK DPP partai.

Hidayat dengan nada mengeluh sebaiknya hasil BK partai di tingkat daerah diserahkan ke DPD. Nanti DPD yang akan meneruskan ke DPP. Tapi, karena sudah terlanjur ke DPP ia menyarankan untuk menunggu bersama – sama.

‘’Kami di DPD, belum bersikap sebenarnya. Seharusnya hasil kerja Badan Kehormatan itu diserahkan ke DPD, nanti DPD yang membuat rekomendasi ke DPP dengan melampirkan hasil – hasil kerja Badan Kehormatan. Namun Badan Kehormatan bekarja, langsung melaporkan ke Badan Kehormatan DPP. Itu lah mekanisme yang terjadi sekarang ini,” ujar Hidayat Pakamundi yang ditemui di Gedung DPRD Sulteng, Rabu (6/4/2022) pada sultengnews.com

‘’Saya tidak membela siapa – siapa ini, cuma meletakkan sesuatu itu sesuai dengan mekanisme. Apa yang menjadi sikap DPP, kita di DPD tinggal menindaklanjuti,” katanya.

Untuk diketahui, rekomendasi pemecatan Moh. Nur Dg. Rahmatu tertuang dalam surat putusan BK DPD Nomor 010/PTG-DKPD/II/2022. Adapun Badan Kehomatan DPD Demokrat Sulteng yakni Andi Makasau selaku ketua, Abdurahman M. Kasim selaku sekretaris, serta Basso Opu Andi Safruddin dan Adri Siwi sebagai anggota. ***

editor/sumber : andono wibisono/dpd demokrat sulteng

Berita terkait