Peraturan Mudik 2022 Lengkap!

  • Whatsapp
Foto: Agung Pambudhy

Kailipost- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Dengan ini seluruh perjalanan dalam negeri, termasuk saat mudik lebaran mengikuti aturan dalam SE tersebut.

Adapun aturan SE tersebut mengenai perjalanan orang dalam negeri bagi berdasarkan status vaksinasinya. Berikut penjelasan Lengkapnya.

Peraturan Mudik 2022: Bagi yang Sudah Booster

Dalam SE terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan:

– Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Peraturan Mudik 2022: Bagi yang Vaksin 2 Dosis

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua berlaku ketentuan:

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

– Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau

– Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Peraturan Mudik 2022: Bagi yang Vaksin 1 Dosis

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 berlaku ketentuan:

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

– Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Peraturan Mudik 2022: Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:

a. Kondisi kesehatan khusus:

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

– melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

– Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

b. Anak-anak di bawah usia 6 tahun:

– Tidak perlu tes Covid-19

– Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi

– Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat

Peraturan Mudik 2022: di Wilayah Aglomerasi

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat diatas.

Demikian sejumlah peraturan mudik 2022 yang perlu kamu tahu sebelum pulang kampung. Jangan sampai kamu “diputar balik” ya! ***

Editor/sumber: riki/detik.com

Berita terkait