Tersangka Kasus Binomo, Fakarich Terima Dana Rp1,9 M dari Indra Kenz

  • Whatsapp
Foto: KOMPAS.com/RAHEL NARDA
banner 728x90

Kailipost- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich juga menerima uang Rp1,9 miliar dari tersangka sebelumnya yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui platform binary option Binomo.

“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Whisnu juga menjelaskan bahwa Fakarich merupakan tersangka yang memperkenalkan Indra Kenz ke dunia binary option aplikasi Binomo. Fakar, kata dia, turut mengajarkan Indra hingga akhirnya bisa menjadi afiliator

Namun, Whisnu belum merincikan lebih lanjut mengenai alasan pemberian dana Rp1,9 miliar tersebut.

“Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Fakar telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Senin (4/4/2022).

Fakarich sempat mangkir pada panggilan pertama pada Senin (21/3/2022) lalu. Kemudian, panggilan kedua pada Kamis (31/4/2022) pun juga tak dihadirinya.

Dia dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor/sumber: riki/CNN Indonesia

Berita terkait