Perpres 55/2022: Sulteng Bakal Kebanjiran Urusan IUP Minerba

  • Whatsapp

JAKARTA – Setelah Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) No 55 Tahun 2022, yaitu mendelegasikan pemberian izin berusaha pertambangan, mineral dan batubara (Minerba) pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi, maka Provinsi Sulawesi Tengah bakal kebanjiran usulan izin dari investor.

Seperti diketahui, Sulteng saat ini menjadi incaran para investor pertambangan karena kekayaan sumber daya alamnya. Misalnya; nikel, biji besi, emas, galian C, batubara, minyak dan gas bumi. Beberapa perusahaan dunia juga sudah beroperasi di tengah pulau Sulawesi itu.

Menyikapi hal itu, saat sahur 17 ramadhan dari Jakarta, Gubernur Rusdy Mastura menyambut positif Perpres Nomer 55/2022. Dengan peraturan presiden tersebut, maka tujuan Sulteng untuk meningkatkan fiskal daerah, mengurangi kemiskinan dan perbaikan infrastruktur akan lebih cepat.

Perpres 55 tahun 2022 dengan pendelegasian sebagian urusan UU No 3 Tahun 2022 tentang Minerba sesuai pasal 35 (4) adalah rujukan Perpres 55 adalah akan menciptakan iklim usaha tumbuh di daerah – daerah. ‘’Ya sangat bersyukur ya dengan demikian daerah makin meningkat iklim investasi. Pusat membina dan mengontrol sebagaimana pasal 35 ayat satu,’’ terang gubernur.

Berita terkait