Perpres 55/2022: Sulteng Bakal Kebanjiran Urusan IUP Minerba

  • Whatsapp

Perpres 55/2022 ini sendiri ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2O22 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan diundangkan ditanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.
Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, Perpres ini tidak dibuat dalam rangka perbedaan kewenangan antara pusat dan daerah. Hanya saja, lebih ke dalam pelaksanaan UU Minerba, yang mana kewenangan pemerintah pusat didelegasikan ke pemerintah provinsi dengan tujuan tata kelola yang baik dan efektif.
“Kemudian dalam pendelegasian ini regulasi-regulasi yang di atasnya akan tetap berjalan seperti semula. Kemudian perlu diluruskan juga, bahwa bukan semua kewenangan perizinan diberikan hanya sebagian saja. Saya perlu tegaskan ini karena dalam beberapa hari terkahir bahwa beberapa media seolah-olah perizinan diberikan ke daerah,” ungkap Ridwan dalam Konfrensi Pers (18/4/2022) dikutip dari cnbc indonesia. ***

editor/sumber : andono wibisono/cnbc indonesia

Berita terkait