Palu,– Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pegiat media sosial Ade Armando kini telah resmi dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Hal tersebut menyangkut dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE buntut dari pernyataannya yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti.
Laporan kedua terhadap Ade Armando ini dilayangkan oleh perwakilan lurah di DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) pada Kamis (7/12/2023).
Pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad mengatakan, pelaporan itu dilakukan dilandasi sakit hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY. Dalam hal ini lurah yang berperan sebagai pemangku keistimewaan merasa tak terima.
“Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi,” kata Anwar.