Jakarta,- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik. Larangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Di pohon nggak boleh, begitu kita turunkan, nempel lagi. ‘Masangnya bukan kami’, nah itu, teliti, kita ingatkan para caleg,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Minggu (10/12/2023).
Bagja menegaskan, Bawaslu ‘all out’ melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran pemasangan atribut kampanye. Bawaslu menyadari, banyak sarana dan prasarana umum yang masih dijadikan objek pemasangan atribut kampanye.
“Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal, dicegah untuk memasang nggak boleh. Tapi kalo harus dilakukan, kita kerja sama dengan dishub untuk kemudian dilepas dicopot,” ucap Bagja.