Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Soal Kasus Ade Armando

  • Whatsapp
Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan penyelidikan atas laporan terhadap Caleg PSI, Ade Armando.

Kuasa Hukum Mustafa mengatakan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

“Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian,” tandas Mustafa. ***

Sumber: Palunesia

Berita terkait