reportase : idham
SULTENG – Ada pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah sejak 1 April 2024. Tapi beredar surat dengan kop pemerintah Sulteng ditandatangan oknum dinas itu menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang diduga merugikan petani sawit.
Bahkan Kementerian Pertanian RI sempat memberikan ‘kartu kuning’ kepada Pemprov Sulteng dan menjadi viral di grup – grup petani sawit. Lantas apa reaksi Pemprov Sulteng menyikapi ini.
Wakil Ketua DPRD Sulteng Muharram Nurdin mengindikasikan ada Mal adminitrasi. Selain itu tindakan oknum kepala bidang Distanbunak merugikan petani sawit. Margin harganya cukup besar. Untuk siapa yang diuntungkan? ‘’Silahkan Ombusman selidiki itu. DPRD akan panggil semua tim itu dan Kadisnya,’’ tandas Ketua DPD PDIP Sulteng.