Muharam, Plt Kadis dan Tenaga Ahli Ada Mal Adminitrasi Harga Buah Sawit Di Sulteng

  • Whatsapp

Harga tersebut diduga merugikan petani sebesar Rp.148/kg, bisa dihitung kalau satu tandan 4-5 kg nerapa kerugian yang dialami petani Sulteng, kata Muharram.

Lebih ironis lagi berita acara tersebut hanya ditanda tangani pejabat eselon III sementara ada PLT Kadis yang di ttd gubernur Sulteng sejal 1 April 2024.

Untuk itu sebagai wakil rakyat saya meminta pemerintah provinsi mencabut kembali penetapan harga dimaksud dan disesuaikan dengan keputusan kementerain pertanian.

Sedangkan Plt Kadis Distanbunak Sulteng DR Rohani Mastura mengaku kaget dengan surat itu. Ia mengaku tidak dikoordinasi bawahannya. ‘’Saya kaget juga baca surat itu atas nama kepala dinas itu pejabat eselon III. Saya akan tindak kalau ada salah,’’ jawabnya via telpon ketika dikonfirmasi Sabtu 27 April 2024.

Sedangkan Tenaga Ahli Investasi Gubernur Sulteng, Andika menyebut jelas mengganggu investasi jangka panjang di daerah. Ia minta Tim Penetapan Harga TBS ditinjau kembali karena dianggap telah merugikan petani sawit Sulawesi Tengah.

“Penetapan harga di bawah indek K itu perlu dievaluasi. Kalau faktanya merugikan petani. Tim TBS ini akan kita laporkan ke Gubernur untuk dievaluasi. Apalagi ada dugaan pembuatan surat atas nama PLT,” ujarnya.

penetapan harga tersebut sudah menyalahi aturan terkhusus rendahnya Indeks K yang dibawah 90%, selisih nilai rupiahnya cukup signifikan, yaitu merugikan petani paling tidak Rp148/kg TBS.

Dilansir dari media online, pembahasan tentang ‘kartu kuning’ Kementerian Pertanian (Kementan) tentang penetapan harga TBS Petani di Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menjadi topik viral disemua medsos petani sawit.

Berita terkait