Padahal, Tata cara penetapan harga tandan buah segar (TBS) sudah diatur dalam Permentan No.01 tahun 2018, namun demikian sangat banyak kejadian di provinsi sawit ditemukan prosedur dilaksanakan tidak sebagaimana ditetapkan, sebagaimana di Sulteng.
Beberapa narasumber mengatakan bahwa tidak seragamnya pemahaman tentang tatacara penetapan harga TBS sebagaimana diatur dalam Permentan 01 2018 tersebut karena banyak sekali ‘ruang gelap’ yang ditidak bisa dikuantitatifkan.
Kesemuanya parameter ketidaksepahaman ini mengakibatkan harga TBS Penetapan Disbun di 22 Provinsi APKASINDO sangat beragam, seperti periode bulan April dari Rp3.100-1.700/kg TBS. Meskipun Permentan 01 tahun 2018 sedang proses revisi yang tidak berujung, namun tetap saja yang sah panduan penetapan harga TBS adalah Permentan 01 tahun 2018, tentu dengan segala kelemahannya.
Sebagaimana terjadi di Sulteng, dimana TBS di Sulteng itu penetapan harga TBS itu jelas-jelas non-prosedural. Non prosedural ini memuncak begitu ditetapkannya harga TBS pada tanggal 17 April 2024, sebagaimana diteken An.Kepala Dinas Perkebunan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Asniwati, S.Pt.,MM, sebagai Sekretaris Tim Harga TBS Petani.
Dan tidak perlu waktu 1×12 jam, langsung saja kejadian di Sulteng menjadi sangat viral dibahas di medsos-medsos sawit, terkhusus di medsos (WAG) petani sawit. ****