Kailipost- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO), Selasa (19/4/2022).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari pada akhir 2021 sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri, menggantikan oleh Oke Nurwan yang kini menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Selain sebagai Dirjen PLN Kemendag, Indrasari juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Penyampaian tersangka kasus mafia minyak goreng oleh Jaksa Agung DT Burhanuddin. Ia mengungkap Dirjen PLN Kemendag diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada perusahaan yang sebenarnya belum memenuhi syarat.
Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
“Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Duduk Perkara Dirjen PLN Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
Burhanuddin menjelaskan kasus ini berangkat dari masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng pada akhir 2021. Kemudian, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET).