Namun, diungkapkan bahwa aturan itu tidak berjalan semestinya. Perusahaan CPO disebut tidak memenuhi ketentuan DMO untuk dalam negeri sebesar 20% dan menjualnya sesuai harga DPO.
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung, berdasarkan penyelidikan dari 19 orang saksi, 591 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Berdasarkan semua keterangan dan data surat menyurat, telah dimiliki oleh Kejagung 2 alat bukti.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Burhanuddin merinci apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh keempat tersangka.
Pertama, adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO tidak sesuai harga penjualan berdasarkan DPO.
“Tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajibannya ke dalam negeri yaitu 20% dari total ekspor,” jelasnya.
Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, tersangka lainnya yakni berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan tersangka inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. ***
Editor/Sumber: Riki/detik.com