Siapa Yang Berhak Bantuan Tunai Rp 1 Juta/KK di Sulteng? Baca Agar Tak Gagal Paham

  • Whatsapp
banner 728x90

SULTENG – Bantuan tunai (BanTu) adalah bantuan tunai uang sebesar Rp1 juta untuk setiap kepala keluarga atau setiap rumah tangga (RT). Tiap KK yang menerima dipastikan bukan penerima manfaat bantuan lainnya misalnya PKH atau bantuan non tunai lainnya; misalnya sembako dan lainnya.

Tahun ini, 2022, dianggarkan Rp10 miliar APBD untuk mencover 10 ribu rumah tangga atau biasa disebut keluarga penerima manfaat. Lantas siapa yang berhak menerima?

Kata Kepala Dinas Sosial Sitti Hasbia Zaenong, bahwa penerima BanTu adalah orang miskin atau kurang mampu yang ada di Desil 1. Atau biasa disebut Kemiskinan Ekstrem. Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial thn 2020 jumlahnya di Sulteng 19.924 rumah tangga. Olehnya, dengan APBD 2022 diintervensi sebesar Rp10 miliar.

Komitmen Gubernur Rusdy Mastura juga tak mau menunda lebih lama. Karena warga yang belum tercover dari Rp10 miliar akan diberikan pada APBD-P 2022 sebesar Rp19,924 miliar (untuk 19.924 ribu RT).

Lantas apakah syarat penerima BanTu dapat dipastikan tepat sasaran? Disebut Hasbia bahwa kriteria yang dapat menerima peogram BanTu adalah bukan penerimq Bantua Pangan Non Tunai (BPNT) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan(PKH.) Hal itu sesuai Juknis yang sudah dimintakan pendapat secara tertulis dari BPKP perwakilan Sulteng.

Kepala Bidang Fakir Miskin Dinsos Sulteng, Zakir Dg Sutte menambahkan saat ini proses pencairan BanTu ke 12 kabupaten dan satu kota melalui Bank Sulteng. Ia yakin sebelum Idul Fitri 1443 H warga penerima manfaat BanTu sudah dapat menerima. ***

editor/reporter : andono wibisono/zhalikha umairoh

Berita terkait