Bakal Berubah, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 23 Juni 2022

  • Whatsapp
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru/Foto: Rinto Heksantoro/detikcom

Jakarta- Perubahan iuran BPJS Kesehatan karena beberapa kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2022 atau bulan depan. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ada beberapa kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2022 atau bulan depan. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Besaran iuran BPJS Kesehatan itu pun akan disesuaikan dengan gaji, di mana peserta yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi akan membayar iurang yang lebih besar. Iuran tersebut disebut sesuai dengan prinsip gotong royong.

Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.

BPJS sendiri menjadi salah satu andalan masyarakat saat hendak berobat. Sebab, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam sektor kesehatan. Untuk itu peserta harus membayar iuran BPJS Kesehatan agar bisa menggunakan layanan.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 22 Juni 2022

Mengingat belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3.

Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 Kelas 1, 2, dan 3

~ Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan

~ Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan

~ Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan

Untuk diketahui, saat ini pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah. Jadi, iuran BPJS kesehatan terbaru secara rinci belum ditetapkan.

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.

Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan. ***

Editor/Sumber: Rizzky/detik.com

Berita terkait