Kasus Manipulasi Data Smile, Polda Sulteng Tahan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
KABID Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.ID
banner 728x90

PALU– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelidiki Subdit Cyber sejak April 2022 terhadap dugaan manipulasi data pada aplikasi Smile BPJS Ketenagakerjaan, kini telah menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai korban telah mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,23 miliar.

“Kepolisian melakukan penyelidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 April 2022 dan tanggal 18 Juli 2022 status perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutur Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Kamis (18/8/2022).

Didik menyebutkan, ada dua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng, yakni berinisial YDS (30), karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Parigi Moutong dan MDA (23), warga Kelurahan Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Masih kata Didik, kasus ini merupakan tindak pidana ITE dimana tersangka melakukan manipulasi data peserta BPJS Jamsostek pada aplikasi “SMILE” milik BPJS.

“Otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJS Ketenakerjaan di Parigi Moutong,” tutur Didik.

Menurutnya, YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE sekitar September 2021. Ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial yang tersebar di beberapa daerah Indonesia yang diubah tidak sesuai prosedur.

Dimana data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial.

Selanjutnya data diserahkan kepada YDS untuk dilakukan perubahan data.

Dari 308 data yang telah diubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ, sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian Rp 3,23 miliar.

Dia menuturkan, tersangka YDS ditangkap pada 5 Agustus, sedangkan MDA ditangkap di Jawa Barat tanggal 15 Agustus 2022.

“Kedua tersangka sudah ditahan,” tegas Didik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. ***

Editor: Rizky

Berita terkait