Palu,- Rapat paripurna Pembahasan/Penetapan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022 dilangsungkan di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (15/8/2022).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira yang juga dihadiri oleh Wakil ketua I Arus Abdul Karim, Waket III H. Muharram Nurdin, S.Sos.,M.Si serta anggota DPRD Lainnya. Sementara itu mewakili Gubernur Sulteng yakni Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto.
Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan bahwa Sesuai ketentuan pasal 162 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
Selanjutnya dalam surat yang dibacakan oleh PJ Sekda Rudi Dewanto, Berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 910/2844/BPKAD tanggal 3 Agustus 2022 perihal pengantar KUPA dan PPAS-P Tahun anggaran 2022 telah menyampaikan rancangan kebijakan umum Perubahan APBD (KUPA) dan prioritas dan plafon Anggaran sementara perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2022 kepada DPRD Sulteng.
Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS-P merupakan kewajiban Konstitusional Pemerintah Daerah sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2022 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor, sehingga dimungkinkan dan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan. Adapun dasar atau indikator yang menjadi asumsi dalam menyusun perhitungan perubahan anggaran tahun 2022 yaitu, laju Inflasi, PDRB Perkapita dan Penduduk Miskin.
Dimana berdasarkan data yang dirilis oleh BPS Sulteng, persentase penduduk miskin pada maret 2022 sebesar 12,33 persen, meningkat sebesar 0,15 persen poin terhadap september 2021 dan menurun 0,67 persen poin terhadap maret 2021. Dari sisi jumlah, penduduk miskin pada maret 2022 sebesar 388,35 ribu orang, meningkat sebesar 7,14 ribu orang dibandingkan dengan kondisi september 2021, dan menurun 16,09 ribu orang dibandingkan kondisi maret 2021.
PDRB perkapita Provinsi Sulteng selama periode tahun 2016-2021 juga menunjukkan trend yang positif. Pada tahun 2021, PDRB per kapita Provinsi Sulteng mencapai Rp.82,73 juta, meningkat 16,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini juga telah berlangsung selama lima tahun terakhir. Mengacu pada beberapa kondisi tersebut di atas maka perubahan Tahun 2022 Alokasi Anggaran baik Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah pada perubahan KUA dan PPAS Provinsi Sulteng Tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 4.615.276.956.994,00 (4 Triliun 615 Milyar 276 Juta 956 Ribu 994 Rupiah) yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp 1.512.749.535.510,. (1 Triliun 512 Milyar 913 Juta 572 Ribu 154 Rupiah).
Pendapatan Transfer Bertambah menjadi sebesar Rp. 3.094.258.121.000,00 ( 3 Triliun 94 Milyar 258 Juta 121 Ribu 868 Juta 146 Ribu Rupiah) atau naik sebesar Rp. 99.389.975.000, (99 Milyar 389 Juta 975 Ribu Rupiah) dan
Lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang menjadi Rp. 8.269.300.484,. (8 Milyar 269 Juta 300 Ribu 484 Rupiah) atau turun sebesar Rp9.000.000.
Usai Pemaparan PJ Sekda Rudy Dewanto, Ketua DPRD Nilam Sari Lawira menskhor Rapat Paripurna untuk dilanjutkan pada Paripurna berikutnya**