Tiga BUMD Kota Palu Dapat Kucuran Dana 8 M

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palu mendapat kucuran dana sebesar Rp.8 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu terungkap dalam rapat Paripuna dengan agenda penjelasan Walkota terkait Rancangan Peraturan Daerah penyertaan modal kepada BUMD, Rabu (2/11/2022) di ruang utama kantor Walikota Palu.

Dalam penjelasanya, Sekertaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo mengatakan bahwa muatan materi dalam batang tubuh Ranperda penyertaan modal, meliputi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebesar Rp.3 milayar pada tahun anggaran 2023.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu tahun 2023 Rp. 2 milyar. Serta PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah tahun 2023 Rp.3 milyar.

Selain dalam bentuk uang, penyertaan modal PT.Bangun Palu Sulawesi Tengah juga dalam bentuk barang milik daerah. Berupa tanah seluas 740.66 meter persegi. Dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2022 dan 2023.

Badan Usaha Milik Negara dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang penerimaan daerah. Baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil praifitisasi. Olehnya, untuk memperkuat struktur, perlu penambahan modal bagi BUMD. Melalui penyertaan modal daerah.

Bentuk penyertaan modal oleh pemerintah daerah, harus dilakukan melalui Peraturan Daerah. Kewajiban tersebut diatur dalam ketentuan dalam pasal 41 UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang perbendaharaan negara. Pasal 333 ayat 1 UU Nomor 3 tahun 2014. Tentang pemerintahan daerah.

Dalam rangka mendorong pembagunan daerah, peran BUMD sangat dirasakan semakin penting guna perintis sektor usaha yang belum diminati oleh usaha swasta. Sebagai pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah di daerah.

“Pengelolaan dan pemanfaatan penyertaan modal daerah kepada BUMD, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota,” sebut Irmayanti.

Sementara itu, pimpinan rapat Paripurna Armin menuyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah penyertaan modal, telah melalui tahapan tingkat pembicaraan khusu. Pada alat kelengkapan dewan. Diantaranya Badan Pembentukan Perda (Bamperda) melalui tugas dan kewenangan yang telah diberikan.

Badan Pembentukan Perda telah melihat aspek kesusaian dari sudut pandang landasan filosofi, sosiologi, dan yuridis. Khususnya dari aspek memenuhi syarat maupun sebaliknya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang jenis hirarkinya lebih tinggi dari kepentingan umum dan kesusilaan.

Hal tersebut sebagai bentuk penegasan dalam aspek norma dari fungsi pembentukan Perda dan anggaran yang diberikan kewenangan secara atribusi kepada DPR. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait