DPRD Palu Gelar Paripurna Penjelasan Walikota Tentang Ranperda Penyertaan Modal BUMD

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU– Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna penjelasan Walikota mengenai Racangan Peraturan Daerah penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rabu (2/11/2022) di ruang utama kantor DPRD palu.

Sekertaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo dalam urainya menjelaskan bahwa pembentukan sebuah perundang-undangan di daerah, merupakan salah satu syarat dalam pembangunan dan penegakan hukum.

Hal tersebut dapat terwujud dan terselenggara, apabila pembangunan hukum dilaksanakan dengan metode yang akurat dan sesuai aturan yang berlaku serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang, untuk membuat peraturan daerah, sebagai prodak hukum yang mengikat dan mengatur.

Bertujuan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, pelayanan.

Sebagian besar modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimiliki oleh daerah. Didirikan dengan tujuan bagi perkembangan ekonomi daerah.

Menyelenggarakan pemanfaatan umum. Berupa penyediaan barang atau jasa untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat. Sesuai dengan kondisi, karateristik dan potensi daerah. Berdasarkan tata kelola perusahaan.

Dalam rangka mendorong pembagunan daerah, peran BUMD sangat dirasakan semakin penting guna perintis sektor usaha yang belum diminati oleh usaha swasta. Sebagai pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah di daerah.

Badan Usaha Milik Negara juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang penerimaan daerah. Baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil praifitisasi. Olehnya, untuk memperkuat struktur, perlu penambahan modal bagi BUMD. Melalui penyertaan modal daerah.

Bentuk penyertaan modal oleh pemerintah daerah, harus dilakukan melalui Peraturan Daerah. Kewajiban tersebut diatur dalam ketentuan dalam pasal 41 UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang perbendaharaan negara. Pasal 333 ayat 1 UU Nomor 3 tahun 2014. Tentang pemerintahan daerah.

Diubah menjadi undang-undang Nomor 9 tahun 2015. Pasal 78 ayat 2 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 219. Tentang pengelolaan keuangan daerah. Pasal 411 ayat 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016. Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD, ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terkait penyertaan modal.

Muatan materi dalam batang tubuh Ranperda penyertaan modal meliputi Perumda sebesar Rp.3 milayar pada tahun anggaran 2023. PDAM Kota Palu tahun 2023 Rp. 2 milyar. PT. Bangun Palu Sulteng tahun 2023 Rp.3 milyar.

Penyertaan modal daerah pada PT.Bangun Palu Sulteng selain dalam bentuk uang, juga dapam bentuk barang milik daerah. Berupa tanah seluas 740.66 meter persegi. Dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2022 dan 2023.

“Pengelolaan dan pemanfaatan penyertaan modal daerah kepada BUMD, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota,” ungkap Sekdakot Kota Palu.

Sementara, Ketua DPRD Kota Palu, Armin selaku pimpinan rapat menyebut bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah melalui tahapan tingkat pembicaraan khusu. Pada alat kelengkapan dewan. Diantaranya Badan Pembentukan Perda (Bamperda) melalui tugas dan kewenangan yang telah diberikan.

Badan Pembentukan Perda telah melihat aspek kesusaian dari sudut pandang landasan filosofi, sosiologi, dan yuridis. Khususnya dari aspek memenuhi syarat maupun sebaliknya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang jenis hirarkinya lebih tinggi dari kepentingan umum dan kesusilaan.

Hal tersebut sebagai bentuk penegasan dalam aspek norma dari fungsi pembentukan Perda dan anggaran yang diberikan kewenangan secara atribusi kepada DPR, melalui UU Nomor 123 tahun 2014.

Kemudian diubah menjadi undang-undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang kedudukanya sebagai UU organik dan mengikuti panduan penyusunan dan pembahasan sebuah prodak hukum dalam lampiran dua, UU Nomor 12 tahun 2011. Diubah menjadi UU Nomor 13 tahun 2022.

Pemetaan kondisi penyusuain antara peraturan perundang-undangan antara satu dan lainya, dipertimbangkan sebagaimana tertuang dalam isi surat pimpinan Bapemperda DPRD palu kepada pimpinan DPRD Kota Palu. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait