SULTENG, 23 JULI 2026 – Organisasi Perangkat Daerah di Pemprov Sulawesi Tengah yang akan dinilai opini oleh Ombusman RI yaitu Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Cipta Karya dan pelayanan Rumah Sakit Daerah Undata.
Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Dr.Muh.Ikbal Andi Magga depan Wakil Gubernur Reny A Lamadjido di acara Entry Meeting sebelum survey opini pelayanan publik tahun 2026. Survei kali ini mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelum tahun 2025, survey menyasar pada Opini Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik pada 14 standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU No 25 Tahun 2009, maka tahun 2026 survei juga diarahkan untuk menilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik menghindari terhadap mal administrasi.
Artinya opini pelayanan publik 2026 mengukur pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan parameter sesuai standar pelayanan dan tanpa maladministrasi.
Reny Lamadjido dengan menekankan pentingnya bagi OPD untuk bekerja berdasarkan standar operasional dan pelayanan (SOP) dengan meminimalisir potensi maladministrasi pada pelaksanaannya.
“Kita harus membantu masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, dan jangan keluar dari SOP. Kita punya Program Sembilan BERANI yang ditujukan untuk membantu rakyat, dan ombudsman akan menilai pelaksanaannya itu dengan parameter UU Pelayanan Publik,” tegas Wagub.
Tahun 2025 lalu, Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan mendapat prestasi Opini Ombudsman tertinggi tingkat Nasional. Bupati Banggai, Dr. Ir. H. Amiruddin Tamureka, SP, MM, MP di Kantor Ombudsman RI Jakarta yang disaksikan Menko Hukum, HAM, IMIPAS, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH. ***








