Pemkot Palu dan Kejati Sulteng Resmikan Bantaya Restorative Justice di Valangguni

  • Whatsapp
Pemerintah Kota Palu bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meresmikan Bantaya Restorative Justice Mosipakabelo Adhyaksa Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kamis (26/1/2023).
banner 728x90

PALU,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah meresmikan Bantaya Restorative Justice Mosipakabelo Adhyaksa Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kamis (26/1/2023).

Kaban Kesbangpol Kota Palu Ansyar Sutiadi mengatakan, peresmian Bantaya Restorative Justice di Kelurahan Talise Valangguni merupakan perwujudan daripada Visi Misi Pemerintah kota Palu.

“Hari ini kita akan meresmikan beberapa fasilitas yang akan mendukung perwujudan daripada Visi misi Pemerintah kota palu dengan meresmikan Bantaya Restorative Justice Mosipakabelo Adhyaksa,” ujar Kaban Kesbangpol Palu, Ansyar Sutiadi.

Menurut Ansyar, Kata Mosipakabelo diambil dari tagline Kecamatan Mantikulore dengan arti bersama-sama saling memperbaiki.

“Tujuan Bantaya ini akan difungsikan sebagai tempat pelaksanaan Musyawarah Mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana ringan yang terjadi dimasyarakat,” kata Ansyar.

Sementara itu Wakil Walikota Palu dr.Reny A Lamadjido mengapresiasi adanya Bantaya Restorative Justice di Talise Valangguni, Mantikulore.

“Saat ini kita bisa menyelesaikan permasalahan hukum kita di Bantaya ini, jadi tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Pengadilan untuk menyelesaikan masalah ringan. Alhamdulillah hari ini sudah bisa mengadakan tempat ini untuk menyelesaikan semua perkara pidana ringan bahkan bisa juga masalah tanah,” ujar Wawali dr.Reny A Lamadjido.

Ia menjelaskan, di Kota Palu sendiri paling sering kejadian persoalan tanah.

Sehingga dengan adanya Bantaya Restorative Justice ini dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat.

“Masalah tanah ini paling banyak kejadiannya di kota Palu, jadi Insyaallah dengan adanya Restorative Justice ini kita bisa menyelesaikan semua masalah hukum yang ringan di Bantaya Ini. Stop sampai di Bantaya, kalau ada masalahmasyarakat semua stop di Bantaya Restorative Justice,” tuturnya.

Hadir pada peresmian Bantaya Restorative Justice Mosipakabelo Adhyaksa antara lain Wakil Walikota Palu dr.Reny A Lamadjido, Kajati Sulteng, Kajari Palu, Lurah Talise Valangguni, Camat Mantikulore, tokoh Adat dan Masyarakat. 

Bantaya Restorative Justice Mosipakabelo Adhyaksa berlokasi di samping Kantor Kelurahan Jalan Dayodara Lorong Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. ***

Editor: Riky Rialdi

Berita terkait