Hari Ini Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Tuntutan Kasus Rusak CCTV

  • Whatsapp
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
banner 728x90

Jakarta,- Sebanyak enam mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang akan menghadapi sidang tuntutan kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Diketahui enam mantan anak buah Sambo yang akan menghadapi sidang tuntutan yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.

Sementara itu untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto akan digelar di ruang 3. Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.

“Agenda tuntutan pidana,” tulis SIPP.

Berita terkait