Palu,- Dosen Universitas Tadulako, Fachruddin Hari Anggara Putra melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. Ia protes karena digaji tak sesuai dengan aturan.
Fachruddin adalah dosen tetap non PNS di Universitas Tadulako dan mengajar sejak tahun 2013 pada Jurusan Perikanan dan Kelautan.
Awalnya, Angga mengaku menerima gaji sebesar Rp3 juta dari Dikti selama enam bulan. Namun pada bulan Juni tahun 2014 lalu, gajinya beralih ditanggung pihak kampus.
“Dari 2014 hingga 2015 itu saya digaji hanya Rp1 juta per bulan,” ujarnya.
Kenaikan gaji sebesar Rp1,6 juta baru dirasakan Angga pada tahun 2016 hingga 2021. Walau demikian, hal tersebut belum sesuai dengan aturan.
Angga menjelaskan, jika merujuk pada UMP Sulawesi Tengah, maka ia seharusnya menerima Rp2,3 juta per bulan.
Aturan lain soal penggajian tercantum dalam Peraturan Rektor Universitas Tadulako nomor 8 tahun 2016 tentang kepegawaian. Aturan itu menjelaskan soal dasar penggajian para dosen.
Aturan tersebut berbunyi, Dosen Tetap Non PNS yang diangkat dalam suatu pangkat/golongan ruang, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk golongan ruang itu dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan.