DONGGALA – Setidaknya, ada 60 orang kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Donggala berbondong-bondong mengembalikan fee proyek Tehnologi Tepat Guna (TTG). Proyek TTG dan jaringan internet hasil BPK RI ada kerugian negara Rp4,1 miliar.
Pengembalian uang fee itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan no 18/ STP/ I/ 2023/ Ditreskrimsus. Uang fee tersebut diterima oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng, AKP Rijal, SH, MH.
Di antara Kades yang telah mengembalikan fee itu ada nama Kades Lero, Kecamatan Sindue, Saleh, Kades Pesik, Kecamatan Sojol, Muslimin, Kades Malonas, Kecamatan Dampelas, Darwin, serta Kades Lumbudolo, Kecamatan Banawa Tengah, Idris. Pengembalian fee TTG tersebut bervariasi sesuai dengan jumlah pengadaan di Desa.
‘’Jumlah besaran fee- nya TTG bergantung jumlah pengadaan di desa,” kata direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama,( MMP) Mardiana, Jumat 31 Maret 2023 kepada media.
Menurut Mardiana, pengaturan fee TTG sudah diatur antara para Kades dengan bupati Donggala, Kasman Lassa, serta Asisten III DB. Lubis. Pembagian fee TTG itu sebesar 15 persen dari harga barang.
Menurut Mardiana, bupati Kasman Lassa, DB. Lubis, serta para camat juga menerima fee dengan jumlah yang bervariasi.
‘’Bupati Donggala Kasman Lassa, DB Lubis serta para camat mendapat fee TTG Rp1 juta per- desa, sebaliknya para Kades bervariasi menerima fee bergantung jumlah anggaran pengadaan yang sudah di tentukan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Donggala sudah membentuk Panitia Khusus( Pansus) untuk mengusut pengadaan alat TTG itu. Pansus menyebut banyak terjadi masalah dalam proses pengadaan kedua program tersebut.
Bahkan, pansus menduga terjadi kerugian negara hingga Rp4 miliyar. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Pansus 1, Nurjanah di sidang paripurna, Senin ( 31/5/2021). Dalam membacakan hasil laporan itu, Pansus menyimpulkan 9 poin terkait pengadaan alat TTG dan website tersebut.
Selain terjadi kerugian negara kurang lebih Rp4 miliyar, Pansus juga mengatakan penganggaran TTG dan Website tidak dimasukan pada APBDes murni tahun 2020 melainkan pada APBDes pergantian tahun 2020.
Pansus menilai penganggaran TTG dan Website tidak berpedoman pada Permendagri no 20 tahun 2018 dan peraturan LKPP no 12 tahun 2019. Kemudian poin keempat, pengadaan 2 program itu tidak tepat sebab keterbatasan anggaran serta fokus anggaran untuk penanggulangan serta pencegahan Covid- 19. ***
editor : rizki renaldi