Palu,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menanggung sebanyak kurang lebih 35 ribu jiwa pekerja rentan yang berada di Kota Palu dalam perlindungan ketenagakerjaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pekerja rentan yang dimaksud itu diantaranya adalah pekerja disabilitas, pelaku UMKM, petani, nelayan, pelaku keagamaan, pemulung, RT, RW, dan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu Ramli usai rapat verifikasi tahap III oleh Bappenas di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Timur, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/3/2023).
Ramli mengatakan sejak Tahun 2022 hingga 2023 Kota Palu telah mendaftarkan pekerja rentan tersebut secara bertahap.
“Secara akumulasi itu sekitar 35ribu sudah terlindungi,” katanya.
Ramli menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi kepada pemerintah Kota Palu dalam memberikan perlindungan kepada para pekerjanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan perlindungan yang diberikan ini merupakan bagian dari dua program yakni kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kecelakaan kerja adalah sederhananya kecelakaan yang berhubungan dengan aktivitas pekerjaannya, mulai dari transportasi dari lokasi kejadian dibawa ke RS hingga biaya perawatan itu ditanggung BPJS,” sambungnya.
Adapun kalau pekerja meninggal dari kecelakaan kerja itu, BPJS akan memberikan santunan sesuai klasifikasi pekerjanya. ***
Editor: Riky